PERADIN diminta memanfaatkan dana bantuan hukum seoptimal mungkin agar masyarakat miskin benar-benar bisa mengakses bantuan hukum gratis.
Ratusan advokat dari berbagai pengurus daerah merayakan HUT 50 Tahun Emas Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) di Hotel Ciputra Jakarta. PERADIN, yang kini berubah menjadi Perkumpulan Advokat Indonesia berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-00121.60.102014 tertanggal 20 Mei 2014 ini, berharap bisa menjadi bar association.
“Sejak 20 Mei 2014 kita menjadi ‘perkumpulan’, kita berharap PERADIN bisa menjadi bar association di Indonesia,” ujar Ketua Umum PERADIN Ropaun Rambe saat member sambutan dalam HUT 50 Tahun Emas PERADIN di Hotel Ciputra Jakarta, Sabtu (30/8).
Dalam kesempatan acara itu, PERADIN memberikan 6 pin emas PERADIN kepada 6 advokat teladan dan 6 advokat senior. Untuk advokat senior diantaranya Sunardi (Dewan Kehormatan PERADIN), Ronggur Hutagalung, dan Teguh Samudra.
Ropaun melanjutkan, bar associationyang dimaksud merupakan satu wadah besar yang membawahi banyak organisasi advokat berhimpun menjadi satu kekuatan bersama (multi bar association) seperti termuat dalam revisi UU Advokat. “Ini harapan kita ke depan karena anggota PERADIN seluruh Indonesia sekitar 4000-an advokat,” katanya.
Perwakilan dari Propam Mabes Polri, Basuki berharap sesuai visi dan misinya, eksistensi PERADIN bisa lebih dirasakan masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. “Secara sosiologis PERADIN belum terlalu dirasakan masyarakat, makanya eksistensi PERADIN perlu ditingkatkan,” sarannya.
Dana bantuan hukum
Dalam kesempatan ini, PERADIN mengaku mendapatkan dana bantuan hukum dari pemerintah sebagai pelaksanaan PP No 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum. Dana bantuan hukum tidak hanya bersumber dari APBN melalui Kemenkumham dan MA, tetapi melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota.
“Anggaran dari Kemenkumham untuk satu perkara sebesar Rp5 juta, dari pengadilan sekitar 5-6 juta, dan dari APBD dianggarkan Rp10-15 juta setiap perkaranya. Ini sudah jalan seperti pengadilan-pengadilan di Jakarta,” kata Ropaun.
Dia mengakui sudah melakukan kesepakatan dengan pengadilan terkait penanganan bantuan hukum cuma-cuma ini. “Posbakumadin kita seluruh Indonesia sudah MoU (dengan pengadilan). Setiap penanganan jasa perkara di pengadilan sudah dibiaya negara, ini sudah jalan,” tegasnya.
Bahkan, DPP PERADIN mengancam memecat anggota apabila memungut uang jasa bantuan terhadap masyarakat yang tidak mampu. “Kalau ada anggota saya yang memungut biaya, minta rokok sebatang pun tolong laporkan kepada saya, akan saya pecat saat itu juga,” ancamnya.
Advokat Senior Teguh Samudra mengatakan peran PERADIN memanfaatkan dana bantuan hukum membantu program pemerintah dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu/miskin. “Satu Posbakumadin saya dengar bisa sampai Rp300 jutaab untuk 3 bulan. Organisasi advokat yang sudah dapat APBN baru PERADIN, IKADIN ‘kalah’ (belum dapat bantuan),” ungkap Teguh.
“Dana bantuan hukum itu agar dimanfaatkan seoptimal mungkin agar masyarakat miskin benar-benar bisa mengakses bantuan hukum gratis,” katanya. (INFO POSBAKUMADIN PSP)







