INFO POSBAKUMADIN PSP - Semarang
- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,
Widyopramono mengatakan pihaknya memprioritaskan penanganan kasus
korupsi yang kerugiannya besar.
"Kalau
di atas Rp 5 miliar itu Kejagung yang menangani. Kalau masih di bawah
Rp 5 miliar ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan jajaran Kejari. Tapi
kalau yang kecil-kecil, sebaiknya tidak usah sampai ke pengadilan,"
kata Widyopramono.
Hal itu mempertimbangkan biaya penanganan perkara yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan kerugian negara.
Widyopramono mengatakan, untuk perkara yang
kerugiannya kecil cukup dengan mengembalikan uang negara saja. Kepala
Kejati Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap mengatakan biaya penanganan satu
perkara korupsi di Jawa Tengah berkisar antara Rp 60 hingga Rp 200
juta.
"Karena kami memerlukan saksi ahli dan pemanggilan saksi-saksi fakta juga," kata Babul.
Batasan
kerugian negara untuk kasus yang dinilai kecil dan tak perlu
disidangkan, meurut Widyopramono adalah sekitar Rp 50 juta ke bawah.
"Tapi dilihat dulu kasusnya. Tidak lantas semua yang kerugianya dibawah Rp 50 juta lalu tidak disidangkan," tambah Widyopramono.
Menurutnya,
jika perkara dengan kerugian yang kecil tetap digiring ke Ruang Sidang
Pengadilan Tipikor yang hanya ada di Ibukota Provinsi, maka justru akan
membuang uang negara karena biaya operasionalnya tinggi.
Babul
Khoir mengatakan, pihaknya akan melihat kearifan lokal yang berlaku di
tempat kejadian perkara korupsi dengan kerugian kecil itu.
Sementara Widyopramono mewanti-wanti agar hal itu dilakukan dengan cermat dan melalui pertimbangan hukum.
"Tapi
untuk tidak disidangkan itu harus memenuhi pertimbangan hukum yang ada.
Jangan sampai muncul kesimpulan di masyarakat bahwa ada peluang untuk
korupsi yang kecil-kecil saja. Dilihat dulu kasusnya," imbuh
Widyopramono.
Sekretaris
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa
Tengah, Eko Haryanto menyayangkan pernyataan Widyopramono.
Menurutnya, kencati kecil korupsi harus diproses hingga pengadilan untuk memberikan efek jera.
"Korupsi
itu kejahatan luar biasa, penanganannya harus luar biasa. Kalau
kerugian kecil hanya selesai dengan cukup mengembalikan uang, itu tidak
memberikan efek jera. Justru masyarakat akan terbiasa dengan korupsi
kecil-kecilan, dan menganggapnya lumrah," kata Eko.
Sumber: http://www.suaramerdeka.com







