Memuat...

Korupsi Dibawah Rp 50 Juta, Kembalikan Saja

INFO POSBAKUMADIN PSP - Semarang - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Widyopramono mengatakan pihaknya memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang kerugiannya besar.
"Kalau di atas Rp 5 miliar itu Kejagung yang menangani. Kalau masih di bawah Rp 5 miliar ditangani Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan jajaran Kejari. Tapi kalau yang kecil-kecil, sebaiknya tidak usah sampai ke pengadilan," kata Widyopramono.
Hal itu mempertimbangkan biaya penanganan perkara yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan kerugian negara.
Widyopramono mengatakan, untuk perkara  yang kerugiannya kecil cukup dengan mengembalikan uang negara saja. Kepala Kejati Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap mengatakan biaya penanganan satu perkara korupsi di Jawa Tengah berkisar antara Rp 60 hingga Rp 200 juta.
"Karena kami memerlukan saksi ahli dan pemanggilan saksi-saksi fakta juga," kata Babul.
Batasan kerugian negara untuk kasus yang dinilai kecil dan tak perlu disidangkan, meurut Widyopramono adalah sekitar Rp 50 juta ke bawah.
"Tapi dilihat dulu kasusnya. Tidak lantas semua yang kerugianya dibawah Rp 50 juta lalu tidak disidangkan," tambah Widyopramono.
Menurutnya, jika perkara dengan kerugian yang kecil tetap digiring ke Ruang Sidang Pengadilan Tipikor yang hanya ada di Ibukota Provinsi, maka justru akan membuang uang negara karena biaya operasionalnya tinggi.
Babul Khoir mengatakan, pihaknya akan melihat kearifan lokal yang berlaku di tempat kejadian perkara korupsi dengan kerugian kecil itu.
Sementara Widyopramono mewanti-wanti agar hal itu dilakukan dengan cermat dan melalui pertimbangan hukum.
"Tapi untuk tidak disidangkan itu harus memenuhi pertimbangan hukum yang ada. Jangan sampai muncul kesimpulan di masyarakat bahwa ada peluang untuk korupsi yang kecil-kecil saja. Dilihat dulu kasusnya," imbuh Widyopramono.
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah, Eko Haryanto menyayangkan pernyataan Widyopramono.
Menurutnya, kencati kecil korupsi harus diproses hingga pengadilan untuk memberikan efek jera.
"Korupsi itu kejahatan luar biasa, penanganannya harus luar biasa. Kalau kerugian kecil hanya selesai dengan cukup mengembalikan uang, itu tidak memberikan efek jera. Justru masyarakat akan terbiasa dengan korupsi kecil-kecilan, dan menganggapnya lumrah," kata Eko.

Share this article: