Memuat...

Ropaun: Advokat tak Boleh Sogok Hakim, Polisi dan Aparat Penegak Hukum

Sebanyak 34 advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), secara resmi dilantik sebagai advokat yang digelar di Ballroom Hotel Grand Zuri Jalan Rajawali Palembang, Jumat (6/6/2014).

Dalam pelantikan advokat yang dikemas melalui sidang terbuka, pelantikan dipimpin langsung Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe dan juga Dewan Kehormatan DPP Peradin Budiman M Lagala.

Ke 34 advokat yang dilantik dan disumpah untuk memangku profesi sebangai advokat, sebelumnya dinyatakan lulus LPAI (Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia) Peradin.

"Selamat kepada semuanya. Jalani profesi advokat sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh menyogok hakim, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum dalam menjalani setiap perkara," ujar Ropaun dalam wejangannya kepada para advokat yang baru dilantik.

Koordinator Wilayah (Korwil) Peradin Sumsel Erwin Haris SH menambahkan, selain melantik 34 advokat, Peradin Pusat juga melantik advokat yang tergabung dalam advokat Pos Bakumadin (Bantuan Hukum Peradin).

"Pelantikan ini merupakan yang ketiga kalinya pada tahun 2014. Intinya advokat Peradin itu bersumpah dan bukan disumpah. Bersumpah dengan diri sendiri, dengan agama yang tentunya disaksikan organisasi Peradin," Erwin Haris./SRIWJAYA POS


Share this article: