Memuat...

Pengambilan Sumpah Advokat Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan

PS Medan - Sepuluh orang advokat dari Korwil Peradin Sumut dan DPC Peradin Kota Padangsidimpuan Tabagsel, diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Acara pengambilan sumpah Advokat yang dilaksanakan di aula Pengadilan Tinggi Medan oleh Ketua A. TH. Pujiwahono, SH. MHum merupakan implementasi Surat KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September terkait dengan kewenangan pengadilan tinggi dalam menyumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun.
Menurut Ketua Posbakumadin PERADIN Nauli Jhansen Rambe, SH kepada Humas DPC PERADIN Padangsidimpuan baru - baru ini di Kota Medan, mengatakan ketentuan maupun syarat formal beracara memang  di Pengadilan memang harus mengikuti acara penyumpahan. Namun demikian, ia sangat yakin para advokat yang bernaung dalam tubuh PERADIN merupakan advokat - advokat yang menjunjung tinggi nilai etik dan profesi advokat. artinya masih mampu mengedepankan filosofis " Fiat justitia Ruet Coellum". Kata Nauli Jhansen

Adapun acara penyumpahan yang antara lain diikuti dari DPC Peradin Padangsidimpuan sekaligus fungsionaris Pimpinan Cabang POSBAKUMADIN PADANGSIDIMPUAN adalah Parwan Bangun Harahap, SH, H. Erwin Nasution, SH, MHum dan Rudi Rambe, SH  (XXX)

Share this article: