Memuat...

Pemko Padangsidimpuan Akan Wujudkan Perda Bantuan Orang Miskin

Info Posbakumadin Psp - Pemerintah Kota Padangsidimpuan dibawah pimpinan Bapak Walikota Andar Amin Harahap, S.STP, MSi dalam waktu dekat akan segera mewujudkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang bantuan dana untuk orang miskin.

Demikian disampaikan Walikota melalui Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan di ruang kerjanya baru-baru ini.

Lebih jauh menurut Andar Amin Harahap bahwa  Pemko Padangsidimpuan dalam Undang-Undang Bantuan ini melakukan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat sipil. Sesuai dengan amanat Pasal 19 dalam Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut . 

Dan saat ini tengah berlangsung proses persiapan pengajuan pembentukan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin kepada pihak Legislatif. Langkah maupun komitmen ini, tidak lain untuk melahirkan sebuah kebijakan yang pro tehadap akses keadilan bagi masyarakat miskin, Akan tetapi perlu menjadi catatan yang masih dalam kajian kita, sebagaimana petunjuk dari Pak Walikota,  Kata Kabag Hukum ini lagi, bagaimana merumuskan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin itu sesuai dengan paradigma bantuan hukum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011. Sehingga upaya Perda Bantuan Hukum yang benar-benar pro masyarakat miskin dengan hasil yang maksimal

Andar Amin Harahap dalam penekanannya kepada kabag Hukum dalam proses penyusunan atau pembuatan Perda Bantuan Hukum tersebut, mengatakan bahwa Perda bantuan hukum itu merupakan non derogable rights,  sebuah  hak  yang  tidak dapat  dikurangi  dan  tak  dapat  ditangguhkan  dalam  kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial. Kata Kabag Hukum Pemko Padangsidimpuan sambil melanjutkan bahwa  Organisasi batuan Hukum yang bakal menjadi mitranya dalam posbakum ini adalah POSBAKUMADIN PADANGSIDIMPUAN yang telah mengantongi Agreditasi dari Kemenkunham RI dan telah melaksanakan MoU dengan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.Kata Rahmat mengakhiri (IPP)

Share this article: