Info Posbakum Psp – Advokat diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 08/K/Pend/1982 tanggal 11 November
1982 (terlampir) pada Kantor Law Firm RAMBE & PARTNER’S beralamat di
Jalan Daan Mogot No. 19C Grogol-Jakarta Barat,
Berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tertanggal 25 Januari 2012 bertindak untuk dan atas nama
SILVESTER RINGO POLTAK SIMAMORA dan YENNY DORINCE SITORUS selaku
PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II; beralamat di Jalan Mutiara I/12 RT/RW
004/010 Kel. Kayu Putih Kec. Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur –
Provinsi DKI Jakarta.
Dengan ini menyampaikan Jawaban terhadap
perihal yang diajukan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana pokok
Surat No. 0628/PH/I/2012 sebagai berikut :
1. Benar dalam
persidangan Perkara No. 415/Pdt/G/2011/Pn.Jkt.Ut Advokat ROPAUN RAMBE
dan Rekan-Rekan selaku Kuasa Penggugat I dan Penggugat II menggunakan
Kartu Tanda Advokat Persatuan Advokat Indonesia (KTA PERADIN) notabene
adalah Organisasi Advokat telah terdaftar pada Departemen Dalam Negeri
R.I. Nomor 114/D.III.2/XI/2008 sesuai Undang-Undang Organisasi
Kemasyarakatan Nomor 8 Tahun 1985 (terlampir) pari passu Mahkamah Agung
per se mengakui eksistensi PERADIN di dalam suratnya Nomor 052/KMA/V/
2009 (terlampir);
2. Tidak benar Ropaun Rambe yang
memiliki/menggunakan Ijin Praktek dari Organisasi PERADIN quot non
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor 08/K/Pend/1982 tanggal 11 November 1982;
3. Menurut Kuasa
Tergugat I dan Tergugat II Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
sebagai satu-satunya Organisasi Advokat adalah tidak benar dan tidak
dapat diterima oleh karena Organisasi Advokat yang dimaksudkan dalam
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sebagai
satu-satunya wadah profesi Advokat sampai saat ini belum terbentuk
sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009,
”Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat
sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk,
maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan
melalui Peradilan Umum”;
4. Dengan tidak mengurangi rasa hormat
terhadap adanya asas hakim mengetahui hukumnya (ius curia novit)
Berkaitan dengan permohonan penolakan yang diajukan Kuasa Tergugat I dan
Tergugat II terhadap Advokat ROPAUN RAMBE dan Rekan-Rekan selaku Kuasa
Penggugat I dan Penggugat II yang menggunakan KTA PERADIN mohon kiranya
sebelum menjawab permohonan penolakan a quo terlebih dahulu telah
mengingat bahwa Mahkamah Agung tidak lagi memiliki kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap Penasehat Hukum sebagaimana Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-II/2004, ”Menyatakan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Menyatakan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.”
5. Kuasa Penggugat-I dan II dalam perkara a quo
berdasarkan Surat Kuasa yang sudah terdaftar pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tgl. 26 Januari 2012 Nomor
109/SK/HK/2012/PN.JKt.Ut. sesuai dengan Hukum Acara Perdata Staatsblad
1847 No. 52 jo. 1849 No. 63 dan tidak diatur tentang larangan bagi
Advokat Non-PERADI untuk beracara "dalam perkara apapun pada setiap
Peradilan disemua tingkatan " jika terjadi pelarangan ini merupakan
Pelanggaran Hukum Acara Perdata.
Berikutnya perkenankan dengan
ini mengajukan keberatan terhadap Kuasa Tergugat I dan Tergugat II dalam
perkara a quo dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam
perkara a quo POLTAK HUTADJULU, SH., MBA., MH, RONNI TUA.H., SH dan
MARUSAHA H., SH mewakili prinsipal selaku Kuasa telah menggunakan Ijin
Praktek dari Organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia);
2. Untuk diketahui bahwa PERADI adalah perkumpulan berbadan hukum
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-120.AH.01.06.Tahun 2009 (terlampir) yang tunduk
kepada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Pasal
1653 s/d Pasal 1665 KUHPerdata dan bukan organisasi profesi Advokat yang
komponen kepentingan (geston) dan komponen kedudukannya (dominus)
dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Dengan
demikian jelas status PERADI adalah perkumpulan yang berbentuk "Badan
Hukum Privat" a quo "Tidak benar sebagai Organisasi" dengan alasan
sebagai berikut :
-. Anggaran Dasar PERADI ditetapkan oleh para
pendirinya saja sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 30 tanggal 08
September 2005 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng.,
SE., SH., MH. in casu bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang
Advokat yang menyebutkan bahwa, ”Ketentuan mengenai susunan Organisasi
Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga”.
-. adanya peluang bahwa warga negara asing dapat
mendaftar sebagai anggota PERADI (vide Pasal 1653 KUHPerd) in casu
bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Advokat Nomor
18 Tahun 2003 yang membatasi secara tegas bahwa yang dapat menjadi
Advokat adalah Warga Negara Indonesia;
-. bila terjadi pembubaran
badan hukum PERADI masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib
menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu
dapat jatuh kepada ahli waris mereka (vide Pasal 1665 KUHPerd).
-.PERADI itu tidak terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri R.I. sesuai
Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 8 Tahun 1985 (terlampir)
oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan yang dimaksudkan dalam
Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 a quo PERADIN adalah
Organisasi Advokat telah terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri R.I.
Nomor 114/D.III.2/XI/2008
Berdasarkan uraian tersebut diatas
maka segala tindakan Saudara POLTAK HUTADJULU, SH., MBA., dan
Rekan-Rekan dalam perkara a quo yang menggunakan Ijin Praktek dari
Organisasi PERADI tidak mengikat dan cacat hukum. Dengan ini menolak
Saudara Poltak Hutadjulu, SH., MBA dan Rekan-rekan kehadirannya sebagai
Kuasa Tergugat I dan Tergugat II dalam persidangan Yang Mulia ini.
Demikianlah Jawaban dan Keberatan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa /Penggugat I dan Penggugat II/
ADVOKAT ROPAUN RAMBE
Oleh Dpp Peradin Kedua pada 13 Februari 2012 pukul 16:31 ·
Jakarta, 8 Februari 2012
PEMBODOHAN dan PEMBOHONGAN HUKUM pada Sidang PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
01.40
Unknown







