Memuat...

PEMBODOHAN dan PEMBOHONGAN HUKUM pada Sidang PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Info Posbakum Psp – Advokat diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 08/K/Pend/1982 tanggal 11 November 1982 (terlampir) pada Kantor Law Firm RAMBE & PARTNER’S beralamat di Jalan Daan Mogot No. 19C Grogol-Jakarta Barat,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2012 bertindak untuk dan atas nama SILVESTER RINGO POLTAK SIMAMORA dan YENNY DORINCE SITORUS selaku PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II; beralamat di Jalan Mutiara I/12 RT/RW 004/010 Kel. Kayu Putih Kec. Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur – Provinsi DKI Jakarta.

Dengan ini menyampaikan Jawaban terhadap perihal yang diajukan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana pokok Surat No. 0628/PH/I/2012 sebagai berikut :
1. Benar dalam persidangan Perkara No. 415/Pdt/G/2011/Pn.Jkt.Ut Advokat ROPAUN RAMBE dan Rekan-Rekan selaku Kuasa Penggugat I dan Penggugat II menggunakan Kartu Tanda Advokat Persatuan Advokat Indonesia (KTA PERADIN) notabene adalah Organisasi Advokat telah terdaftar pada Departemen Dalam Negeri R.I. Nomor 114/D.III.2/XI/2008 sesuai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 8 Tahun 1985 (terlampir) pari passu Mahkamah Agung per se mengakui eksistensi PERADIN di dalam suratnya Nomor 052/KMA/V/ 2009 (terlampir);
2. Tidak benar Ropaun Rambe yang memiliki/menggunakan Ijin Praktek dari Organisasi PERADIN quot non diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 08/K/Pend/1982 tanggal 11 November 1982;
3. Menurut Kuasa Tergugat I dan Tergugat II Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya Organisasi Advokat adalah tidak benar dan tidak dapat diterima oleh karena Organisasi Advokat yang dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat sampai saat ini belum terbentuk sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, ”Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum”;
4. Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap adanya asas hakim mengetahui hukumnya (ius curia novit)

Berkaitan dengan permohonan penolakan yang diajukan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II terhadap Advokat ROPAUN RAMBE dan Rekan-Rekan selaku Kuasa Penggugat I dan Penggugat II yang menggunakan KTA PERADIN mohon kiranya sebelum menjawab permohonan penolakan a quo terlebih dahulu telah mengingat bahwa Mahkamah Agung tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penasehat Hukum sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-II/2004, ”Menyatakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Menyatakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
5. Kuasa Penggugat-I dan II dalam perkara a quo berdasarkan Surat Kuasa yang sudah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tgl. 26 Januari 2012 Nomor 109/SK/HK/2012/PN.JKt.Ut. sesuai dengan Hukum Acara Perdata Staatsblad 1847 No. 52 jo. 1849 No. 63 dan tidak diatur tentang larangan bagi Advokat Non-PERADI untuk beracara "dalam perkara apapun pada setiap Peradilan disemua tingkatan " jika terjadi pelarangan ini merupakan Pelanggaran Hukum Acara Perdata.
Berikutnya perkenankan dengan ini mengajukan keberatan terhadap Kuasa Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara a quo dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam perkara a quo POLTAK HUTADJULU, SH., MBA., MH, RONNI TUA.H., SH dan MARUSAHA H., SH mewakili prinsipal selaku Kuasa telah menggunakan Ijin Praktek dari Organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia);

2. Untuk diketahui bahwa PERADI adalah perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-120.AH.01.06.Tahun 2009 (terlampir) yang tunduk kepada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Pasal 1653 s/d Pasal 1665 KUHPerdata dan bukan organisasi profesi Advokat yang komponen kepentingan (geston) dan komponen kedudukannya (dominus) dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Dengan demikian jelas status PERADI adalah perkumpulan yang berbentuk "Badan Hukum Privat" a quo "Tidak benar sebagai Organisasi" dengan alasan sebagai berikut :
-. Anggaran Dasar PERADI ditetapkan oleh para pendirinya saja sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 30 tanggal 08 September 2005 yang dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng., SE., SH., MH. in casu bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Advokat yang menyebutkan bahwa, ”Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”.
-. adanya peluang bahwa warga negara asing dapat mendaftar sebagai anggota PERADI (vide Pasal 1653 KUHPerd) in casu bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang membatasi secara tegas bahwa yang dapat menjadi Advokat adalah Warga Negara Indonesia;
-. bila terjadi pembubaran badan hukum PERADI masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka (vide Pasal 1665 KUHPerd).
-.PERADI itu tidak terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri R.I. sesuai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 8 Tahun 1985 (terlampir) oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 a quo PERADIN adalah Organisasi Advokat telah terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri R.I. Nomor 114/D.III.2/XI/2008

Berdasarkan uraian tersebut diatas maka segala tindakan Saudara POLTAK HUTADJULU, SH., MBA., dan Rekan-Rekan dalam perkara a quo yang menggunakan Ijin Praktek dari Organisasi PERADI tidak mengikat dan cacat hukum. Dengan ini menolak Saudara Poltak Hutadjulu, SH., MBA dan Rekan-rekan kehadirannya sebagai Kuasa Tergugat I dan Tergugat II dalam persidangan Yang Mulia ini.
Demikianlah Jawaban dan Keberatan ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa /Penggugat I dan Penggugat II/
ADVOKAT ROPAUN RAMBE


Oleh Dpp Peradin Kedua pada 13 Februari 2012 pukul 16:31 ·
Jakarta, 8 Februari 2012

Share this article: