Memuat...

Aziz Syamsuddin Optimis RUU Advokat Segera Selesai

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengaku optimis bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat), dapat segera diselesaikan oleh anggota DPR periode 2009-2014 saat ini, sebelum habis masa baktinya.

Keyakinan Aziz tersebut pascadirinya menerima kedatangan sejumlah asosiasi profesi advokat ke Komisi III DPR, yang menyampaikan desakannya supaya RUU Advokat segera disahkan menjadi UU, lantaran mereka menilai UU Advokat yang lama bersifat diskriminatif.

Aziz yang merupakan politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan salah satu pasal krusial dalam RUU Advokat ini yakni terkait pembentukan organisasi advokat kedepannya. Apakah akan menganut atau mempergunakan sistem 'multi bar' atau sistem 'single bar'.

"Perdebatan yang cukup alot pada saat ini di dalam pembahasan RUU Advokat yang kini masih terus berlangsung, yakni yang menyangkut dengan payung hukum organisasi advokat mendatang," kata Aziz saat ditemui oleh wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).

Kata dia, para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sangat menolak pengesahan RUU Advokat. Namun para advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), mendukung pengesahan.

"Makanya kami harap RUU Advokat ini dapat segera diselesaikan pembahasan nya periode ini. Karena dengan demikian, kekisruhan terkait organisasi advokat ini, segera selesai, dan mempunyai aturan yang jelas, dalam mengatur organisasi advokat," kata dia. (Risman Afrianda/bus) / Skalanews.com


Share this article: