Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengaku optimis bahwa
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU
Advokat), dapat segera diselesaikan oleh anggota DPR periode 2009-2014
saat ini, sebelum habis masa baktinya.
Keyakinan Aziz tersebut
pascadirinya menerima kedatangan sejumlah asosiasi profesi advokat ke
Komisi III DPR, yang menyampaikan desakannya supaya RUU Advokat segera
disahkan menjadi UU, lantaran mereka menilai UU Advokat yang lama
bersifat diskriminatif.
Aziz yang merupakan politikus asal Partai
Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan salah satu pasal krusial dalam
RUU Advokat ini yakni terkait pembentukan organisasi advokat kedepannya.
Apakah akan menganut atau mempergunakan sistem 'multi bar' atau sistem
'single bar'.
"Perdebatan yang cukup alot pada saat ini di dalam
pembahasan RUU Advokat yang kini masih terus berlangsung, yakni yang
menyangkut dengan payung hukum organisasi advokat mendatang," kata Aziz
saat ditemui oleh wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis
(11/9).
Kata dia, para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) sangat menolak pengesahan RUU Advokat. Namun
para advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan
Kongres Advokat Indonesia (KAI), mendukung pengesahan.
"Makanya
kami harap RUU Advokat ini dapat segera diselesaikan pembahasan nya
periode ini. Karena dengan demikian, kekisruhan terkait organisasi
advokat ini, segera selesai, dan mempunyai aturan yang jelas, dalam
mengatur organisasi advokat," kata dia. (Risman Afrianda/bus) / Skalanews.com
Aziz Syamsuddin Optimis RUU Advokat Segera Selesai
07.32
Unknown







