Pro-kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat menuai banyak
tanggapan kritis dari sejumlah pakar hukum Indonesia. Sejumlah advokat
senior Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis dan Franz H Winarta mendukung anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Advokat.
Menurut
Frans H Winarta, dengan disahkannya RUU Advokat akan mampu menggeser
oligarki wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang ada selama
ini.
"Dengan wadah tunggal, mafia hukum akan semakin parah,
sistemik dan endemik, maka harus kita rumah, seperti istilah pemerintah
sekarang revolusi mental, maka kita dengan RUU advokat ini," katanya
dalam konferensi pers di Hotel Sultan Jakarta, Senin (15/9).
Lebih
jauh dia menyatakan bahwa wadah tunggal seperti yang diatur dalam
undang-undang advokat lama, adalah bentukan rezim Orde Baru sebagai alat
membungkam daya kritis para advokat.
"Wadah tunggal adalah ide
Pak Harto, dia mengawasi organisasi advokat, karena para advokat sering
mengkritik perpres-perpres yang ada waktu itu," tegasnya.
Senada dengan hal di atas, Todung Mulya Lubis
juga sepakat agar RUU Advokat segera disahkan. Menurutnya, dengan
disahkannya RUU Advokat tersebut tercipta banyak ruang ruang (multi bar)
sekaligus menciptakan daya kompetisi yang sehat antar organisasi
advokat.
"Dulu organisasi pers kan cuma ada PWI, sekarang
berkembang ada AJI, begitu pula dengan advokat, tidak bisa hanya satu
wadah. Dengan multi wadah ini, kita harapkan ada persaingan yang sehat
dan ada standarisasi yang jelas," paparnya.
Advokat senior: Mafia hukum semakin parah, sistemik dan endemik
07.35
Unknown
[cob] / Merdeka.com







