Memuat...

Advokat senior: Mafia hukum semakin parah, sistemik dan endemik

Pro-kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat menuai banyak tanggapan kritis dari sejumlah pakar hukum Indonesia. Sejumlah advokat senior Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis dan Franz H Winarta mendukung anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Advokat.

Menurut Frans H Winarta, dengan disahkannya RUU Advokat akan mampu menggeser oligarki wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang ada selama ini.

"Dengan wadah tunggal, mafia hukum akan semakin parah, sistemik dan endemik, maka harus kita rumah, seperti istilah pemerintah sekarang revolusi mental, maka kita dengan RUU advokat ini," katanya dalam konferensi pers di Hotel Sultan Jakarta, Senin (15/9).

Lebih jauh dia menyatakan bahwa wadah tunggal seperti yang diatur dalam undang-undang advokat lama, adalah bentukan rezim Orde Baru sebagai alat membungkam daya kritis para advokat.

"Wadah tunggal adalah ide Pak Harto, dia mengawasi organisasi advokat, karena para advokat sering mengkritik perpres-perpres yang ada waktu itu," tegasnya.

Senada dengan hal di atas, Todung Mulya Lubis juga sepakat agar RUU Advokat segera disahkan. Menurutnya, dengan disahkannya RUU Advokat tersebut tercipta banyak ruang ruang (multi bar) sekaligus menciptakan daya kompetisi yang sehat antar organisasi advokat.

"Dulu organisasi pers kan cuma ada PWI, sekarang berkembang ada AJI, begitu pula dengan advokat, tidak bisa hanya satu wadah. Dengan multi wadah ini, kita harapkan ada persaingan yang sehat dan ada standarisasi yang jelas," paparnya.

[cob] / Merdeka.com

Share this article: